Hai sobat Hipertekin dimanapun berada, kali ini kami akan memberikan info tentang Perpanjangan Pasport di KBRI Seoul. Khususnya buat temen-temen yang
sedang bekerja dan berada di Korea.
Sering kali teman-teman susah dan kebingungan
saat akan melakukan perpanjangan pasport. Entah itu dikarenakan kesibukan kerja ataupun
waktu yang memang agak susah diatur. Jadi semoga dengan info ini akan bermanfaat,
yaitu mengenai perpanjangan pasport di KBRI Seoul sistem online.
Jadi untuk perpanjangan pasport di KBRI/KUKRI sekarang sudah sangat
mudah. Tidak usah mengisi data diri dengan corat-coret dikertas seperti
dulu. Sekarang cukup dengan menggunakan Aplikasi yang sudah tersedia di Internet. Kita bisa mengisi data-data dan mengirimkannya langsung dari aplikasi Android ataupun iOS di HP teman-teman.
Informasi cara perpanjangan Pasport melalui sistim Pelayanan Elektronik atau On-Line
ini akan mempermudah dalam pengurusan Perpanjangan Pasport dan tidak
usah mengantri lagi di KBRI Seoul maupun di KUKRI.
Persyaratan yang harus disiapkan untuk perpanjangan yaitu:
1. Surat kontrak kerja / 근 로 계 약 서 terbaru (photo/scan lewat HP)
2. Surat keterangan kerja / 재직증명서 (photo/scan lewat HP)
3. Pasport lama (yang halaman pertama ada fotonya, photo/scan lewat HP)
4. ID Card (depan belakang di photo atau scan lewat HP)
5. Pas Photo khusus pasport bisa photo atau scan.
Setelah semua tersedia masuk ke halaman websitenya KBRI :
Bila teman-teman belum punya Aplikasinya silahkan download di Apk.Store ataoupun Google Play store, linknya :
Setelah masuk lalu klik yang bertuliskan Pelayanan Konsuler ELEKTRONIK.
Kemudian klik tulisan Guidance ( panduan penggunaan e-kbri)
Pendaftaran melalui sistem on line ini sebaiknya dilakukan minimal
seminggu sebelumnya, agar kita tinggal datang ke KBRI untuk foto dan
bayar biaya administrasi sebesar $ 6 atau 6000 won.
PERHATIAN :
Paspor anda memiliki nomor baru, silakan segera laporkan ke Imigrasi terdekat perubahan No. Paspor anda dalam waktu 14 hari setelah diterbitkan. Gagal melaporkan No. Paspor baru dalam waktu 14 hari dapat didenda sesuai peraturan Imigrasi Korea Selatan.
PERHATIAN :
Paspor anda memiliki nomor baru, silakan segera laporkan ke Imigrasi terdekat perubahan No. Paspor anda dalam waktu 14 hari setelah diterbitkan. Gagal melaporkan No. Paspor baru dalam waktu 14 hari dapat didenda sesuai peraturan Imigrasi Korea Selatan.
Demikian sekilas penjelasan mengenai cara perpanjangan pasport melalui sistim On Line, semoga bisa bermanfaat buat semua.

EmoticonEmoticon