Info Pemutihan Bagi Tenaga Kerja Indonesia di Korea yang sudah ilegal.
Atas desakan dan terobosan yang dilakukan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, mengenai pengiriman dan penempatan tenaga kerja Indonesia, akhirnya Pemerintah Korea merespon positif. Khususnya bagi pekerja Indonesia yang sudah ilegal/swasta Pemerintah Korea memberikan Kebijakan "pulang sukarela" bagi mereka.
Kementerian Kehakiman dan Kantor Imigrasi Korea pada (3/7/17) mengumumkan melalui website resminya bahwa terhitung 10 Juli 2017 pemerintah Korea membuka kesempatan kepada seluruh warga asing illegal untuk PULANG SUKARELA.
Kebijakan ini berlaku hanya 3 bulan, mulai 10 Juli 2017 s.d. 10 Oktober 2017. Konsuler KBRI Seoul membuka diri untuk konsultasi bila ada warga yang ingin memanfaatkan kesempatan ini. "Tinggal pencet telepon via M-KBRI Seoul," ujar Sekretaris Pertama Bapak Mulyadi.
Adapun proses Pulang Sukarela sangat mudah. Datang saja ke Bandara Internasional Incheon dengan membawa dokumen perjalanan (SPLP atau Paspor yang masih berlaku) dan tiket pesawat 4 jam sebelum waktu keberangkatan. Jangan lupa lapor ke Kantor Imigrasi di Bandara tersebut bahwa Anda akan mengikuti program pulang sukarela.
Pemerintah Korea menekankan bahwa bagi mereka yang berstatus illegal kurang dari 5 tahun dapat kembali ke Korea kapan saja (tidak ada batas waktu larangan masuk ke Korea). Bagi mereka yang berstatus illegal lebih dari 5 tahun baru dapat kembali ke Korea 1 tahun setelah kembali keluar dari Korea.
Selain itu, setiap warga asing illegal yang akan mengikuti program ini wajib lapor diri. Bagi yang tidak lapor diri saat kepulangan, maka akan dilarang masuk ke Korea selama 5 tahun.
Informasi lebih lengkap mengenai program ini dapat diperoleh melalui telepon 1345. Untuk bahasa Indonesia, tekan 0*, tekan 8*, dan dengarkan penjelasannya. Atau bisa melalui aplikasi m-KBRI yang bisa di download via Android dan iOS dari HP Anda. Selamat mencoba...
EmoticonEmoticon