Bagi Anda yang pernah bekerja di Korea dan sudah selesai masa kontraknya apakah tahu mengenai Asuransi Dorman?
Asuransi Dorman adalah hak bagi setiap tenaga kerja di Korea yang sudah selesai kontraknya yang berupa Asuransi biaya kepulangan dan pesangon, yang biasanya dicairkan saat tenaga kerja selesai kontrak dan pulang ke Indonesia.
Berdasarkan data yang ada di HRD Korea (Human Resources Development of Korea), saat ini ada sekitar 1.500 TKI terdaftar/tidak terdaftar (swasta) yang tidak/belum menerima asuransi dorman (asuransi biaya kepulangan dan pesangon-휴면 보험금 - 귀국 비용 보험금 ) mereka.
Pemerintah Korea, dalam hal ini melalui HRD Korea, berusaha mengembalikan dana asuransi yang tertidur ini kepada pemiliknya.
Apabila Anda adalah salah satu dari mereka, yang belum menerima dana asuransi yang menjadi hak Anda, dan berniat untuk mendapatkan dana asuransi tersebut, maka pastikan bahwa masa pengajuan dana asuransi tersebut di atas telah lewat dari 3 tahun terhitung sejak berakhirnya masa izin tinggal Anda di Korea Selatan.
Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengurusannya adalah :
1. Salinan buku bank atas nama sendiri.
2. Salinan paspor/kartu registrasi warga asing (ID card)
3. Kirim ke nomor fax 031-249-1250
Namun sebelum anda mengirimnya, pastikan bahwa anda adalah salah satu dari pemilik asuransi dorman di atas.
Untuk layanan lebih lengkap tentang asuransi dorman, hubungi petugas HRD Korea Cab. Kyungki-do pada pada hari Selasa dan Rabu dari jam 10:00~18:00 di nomor 031-249-1289.
Apabila yang menerima telpon orang Korea, katakan : 안녕하세요? (성명)입니다. 휴면 보험금 신청하러 전화했습니다.(Annyeong haseyo? (Nama)imida. Hyu-myeon boheom-geum sincheong-hareo jeonhwa-hetsemida)
Demikian sekilas mengenai Asuransi Dorman
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Terbaru di HIPERTEKIN
Berita duka
Assalamualaikum wr wb Innalillahi wainaillaihi rojiun... In sya Allah besok akan d adakan pengurusan jenazah saudara kita - Fazri Last...

EmoticonEmoticon