Syarat Pembuatan SPLP di KBRI Seoul


Untuk kali ini kami bagikan informasi mengenai syarat pembuatan SPLP di KBRI Seoul. Karena banyak juga kawan-kawan yang menanyakan mengenai hal tersebut.

Bagi kawan-kawan yang masih resmi atau training tentu tidak membutuhkan SPLP ini. Akan tetapi kawan-kawan yang swasta atau ilegal sangat perlu dan wajib membuat SPLP jika ingin kembali ke tanah air.

SPLP ( Surat Perjalanan Laksana Pasport ) adalah dokumen perjalanan pengganti pasport yang hilang atau habis masanya. Hal ini dibutuhkan untuk pekerja swasta yang ingin pulang ke Tanah Air, sebagai bukti dokumen resmi kewarganegaraan Indonesia.

Untuk Prosedurnya bisa dilihat disini:

Syarat-sarat yang harus dibawa atau dipenuhi untuk pengurusan SPLP ini adalah sebagai berikut,

Persyaratan:
  1. Paspor/ SPLP lama asli/ Fotokopi ID card/ Dokumen yang membuktikan Kewarganegaraan Indonesia.
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar berlatar belakang putih.
  3. Mengisi formulir pembuatan SPLP Buku;
  4. Mengisi Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas Materai Indonesia.
  5. Fotokopi jadwal kepulangan/ tiket pesawat
  6. Dokumen lain yang diminta oleh Konsul *bila dibutuhkan
  7. Biaya pembuatan SPLP Buku sebesar US$ 5
Baca juga syarat pembuatan Pasport

Aplikan atau Pemohon harus datang SECARA LANGSUNG ke KBRI Seoul dengan membawa syarat tersebut diatas.

Demikian informasi mengenai syarat pembuatan SPLP di KBRI Seoul, semogadapat bermanfaat bagi kawan-kawan yang membutuhkan.
Previous
Next Post »

Terbaru di HIPERTEKIN

Berita duka

Assalamualaikum wr wb Innalillahi wainaillaihi rojiun... In sya Allah besok akan d adakan pengurusan jenazah saudara kita - Fazri Last...