Pengajuan Perubahan Visa E-7

Halo sahabat HIPERTEKIN dimanapun berada, untuk kali ini saya akan membagikan Informasi mengenai Peraturan baru Pengajuan Perubahan Visa E-7 bagi pekerja di Korea Selatan.

Bagi sahabat HIPERTEKIN yang sudah tinggal dan bekerja di Korea Selatan selama lebih dari 4 tahun, dan memegang visa E-9, H-2, dan E- 10 dapat mengajukan perubahan visa E-7 ( visa E-7-4 atau visa berdasarkan point keahlian ). Hal ini berdasarkan Keputusan Kementrian Hukum Korea baru baru ini.

Kriteria atau syarat pengajuan perubahan Visa E-7 yang harus dipenuhi ada beberapa point, diantaranya yaitu :
  1. Sudah tinggal dan bekerja di Korea Selatan di atas 4 tahun.
  2. Point Keahlian
  3. Point Usia
  4. Point pengalaman
  5. Point Bahasa Korea dll
Dari beberapa kriteria point diatas nanti dijumlah untuk menentukan penilaian lulus atau tidaknya pengajuan perubahan visa E-7.

Contoh perhitungan point berdasarkan Usia dan Keahlian bahasa Korea TOPIK:

A. Point berdasarkan Usia:
  • usia s/d 24 tahun = 20 pont
  • usia s/d 29 tahun = 10 point
  • usia s/d 34 tahun = 5 point
  • usia s/d 39 tahun = 2 point

B. Point berdasarkan Keahlian Bahasa (TOPIK)

Topik Level 1 = 5 point
Topik Level 2 = 10 point
Topik Level 3 = 15 Point
Topik Level 4 = 20 Point

dan minimal Total Point Keseluruhan untuk kelulusan adalah 180 point.



Kelebihan dari Visa E-7-4 ini disamping gaji basic (upah standart) lebih tinggi, juga setelah habis kontrak 4 tahun 10 bulan tidak harus pulang dulu ke tanah air, dan bisa langsung perpanjang setiap 2 tahunnya.

Program ini akan mulai berlaku sejak 1 Agustus 2017. dan untuk kuota Pengajuan Perubahan Visa E-7 ditahun ini ditetapkan hanya sebanyak 300 orang saja hingga akhir tahun. dan akan dibuk kembali paa tahun depan.

Sebagai tambahan Informasi bagi sahabat semua, ada penilaian Minus juga bagi Sahabat yang telah melakukan Pelanggaran Aturan Hukum ( baik itu baru peringatan atau yang sudah bayar dendanya ) seperti pelanggaran lalu lintas, buang sampah atau merokok sembarangan dan sebagainya.

Peraturan ini baru keluar, untuk lebih jelasnya Sahabat sekalian dapat menghubungi kantor Imigrasi langsung di Call center 1345 ( tekan 0* - Tekan 8* untuk bahasa Indonesia )

Demikian Info tentang Pengajuan Perubahan Visa E-9 semoga bermanfaat bagi Sahabat semua.




Previous
Next Post »

Terbaru di HIPERTEKIN

Berita duka

Assalamualaikum wr wb Innalillahi wainaillaihi rojiun... In sya Allah besok akan d adakan pengurusan jenazah saudara kita - Fazri Last...