Halo sahabat HIPERTEKIN, kali ini saya akan melanjutkan postingan yang kemarin mengenai visa E-7-4 (visa tenaga kerja terampil)
Apabila kalian sudah memiliki syarat yang sesuai dengan ketentuan, dan dirasa point sudah mencukupi, maka tinggal mengajukan permohonan saja.
Untuk mengajukan permohonan ini syarat-syarat yang diperlukan berupa dokumen dan kalian harus lampirkan adalah:
☆Dokumen dasar
1. Formulir pendaftaran (lampiran no 34)
2. Pasport
3. ID card
4. Biaya pendaftaran 130,000won
5. Foto standar 3×4 (1lembar)
6. Identitas jaminan (bos)
7. Hasil test TBC dari puskesmas.
8. Surat kontrak kerja
1. Kayegori poin kecakapan/ketrampilan
a). Pendapatan tahunan = sertifikat
Penghasilan (2 tahun lalu)
b). Bukti sertifikat keterampilan = ( Sertifikat Kelulusan Asli)
C). Kualifikasi teknis nasional=bukti sertifikat
Asli
2.kategori poin masa depan
a).Gelar diploma ( sarjana/lebih tinggi),ijazah
SMA (asli) ditranslit ke bhs inggris
b).umur = memeriksa tanggal bulan tahun lahir
Dari paspor
c).kemahiran dalam berbahasa korea
(Skor resmi dan cek masa berlaku)
d).program integrasi sosial = sertifikat resmi
Dan berjenjang.
☆ kategori Poin Pilihan
1.Aset
a). tabungan bulanan : bukti rekening koran
Kalian bisa minta ke bank (yg diterbitkan
Setelah 1 mnggu)
b). Kepemilikan properti : menyerahkan smua
Sertifikat properti (bisa minta di pengadilan
(Baru dikeluarkan berlaku dlm 1bln)
2.pengalaman bekerja dikorea selama 10 tahun
Terakhir
a). sertifikat puri industri
(yg berlaku Dlam 1mnggu),
b).sertifikat pernyata
an dan nomot pendaftaran bisnis
,masa jabatan,jenis dibagian.
☆ Poin tambahan
- Pendidikan atau pelatihan pengalaman yg
Berhubungan dengan pekerjaan dikorea
a).memperoleh gelar nasional ( sertifikat
diploma asli)
b).kementrian pusat yg relevan ( agen tenaga
Kerja yg mngeluarkan surat pribadi)
c).pengelaman kerja di kota tersebut
(Sertifikat penerbitan (kepemilikan ),
foto copy Sertifikat pendaftaran usaha.
d).kontribusi sosial
- pengakuan ( sertifikat pengakuan asli)
- pelayanan masyarakat
( sertifikat comunity Service)
e).pajak pendapatan
Lampiran pajak yg dikeluarkan tahun lalu,
Sertifikat pajak penghasilan.
Catatan :
- Apabila perusahaan karyawannya 50 orang hanya bisa ambil 1 orang saja.
(Karyawan 100 orang perusahaan bisa ambil
2 orang saja)
- Dokumen yg berbahasa indonesia harus ditranslit dulu ke bahasa inggris atau bahasa korea
- tahun ini kuato 300 orang saja,tahun depan juga ada lagi.
- harus dapat persetujuan dari sajang.
- kalau kalian sendiri susah dalam pengurusan Jangan sungkan untuk minta bantuan ya sobat.
- info lengkap tlp 1345> 0* lalu tekan 8* layanan bhs indonesia.
Berikut ini contoh perhitungannya:
EmoticonEmoticon